|
Salah satu hakekat mempelajari IPS adalah agar kita
peka terhadap masalah sosial. Salah satu masalah sosial adalah sampah. Pada perayaan
Hari Sampah tanggal 21 Pebruari 2016, Pemerintah menerapkan kebijakan kantong
plastik berbayar untuk menekan sampah lingkungan. Kebijakan ini menimbulkan
banyak reaksi dari pengusaha maupun masyarakat.
Berikan pendapat Saudara mengenai kebijakan tersebut
ditinjau dari kajian:
1.
Sejarah
2.
Ekonomi
3.
Geografi
4.
Sosiologi
|
Kebijakan kantong
plastik berbayar ditinjau dari kajian geografi
Penggunaan
bungkus plastik di Indonesia sebagai negara ke-2 dunia yang paling banyak
menghasilkan sampah(pernyataan Ketua YLKI Jakarta ,ANTARA News akses 12
/11/2016) mengindikasikan bahwa
Indonesia juga berkontribusi banyak terhadap kerusakan lingkungan baik lingkungan
di darat, laut maupun udara. Sehingga kebijakan “ kantong plastik berbayar”
memang sangat diperlukan dan harus dilaksanakan mengingat banyak sekali dampak
yang dapat ditimbulkan dari banyaknya sampah plastik.
Sampah
plastik bisa berdampak negatif terhadap lingkungan antara lain:
- · Mengganggu rantai makanan .
Sampah
plastik yang dicuci maupun dibuang kesungai akan mencemari air. Partikel
beracun dalam air iniakan dimakan oleh plankton kemudian plankton dimakan oleh
ikan yang lebih besar kemudian ikan ini akan di makan oleh manusia. Sehingga
bisa menyebabkanmuncul penyakit pada
manusia .bahkan sebelum sampai ke manusia bisa juga menyebabkan ikan mati.
2.
Pencemaran air tanah dan pencemaran tanah
Pembuangan
sampah ke tanah dapat mencemari tanah
juga air tanah. Karena air hujan yang tercampur dengan sampah plastik bisa
dibayangkan akan menyebakan air tanah , waduk akan tercemari limbah plastik.
Selain itu dapat mengakibatkan menurunnya kualitas tanah untuk pertanian.
·
3. Beracun dan dapat membunuh hewan
Karena
kualitas air yang sudah tercampur dengan limbah plastik di pastikan bahwa air
tersebut beracun. Jika air ini mengalir ke laut , kewaduk ke sungai maka bisa
menyebabkan hewan mati.
·
Selain dampak pada lingkungan juga berdampak pada penggunaan lahan untuk
tempat pembuangan akhir yang semakin luas.seharusnya lahan tersebut bisa di
pergunakan untuk pelstarian lingkungan namun dipergunakan untuk pembungan
sampah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan baik pencemaran air, tanah
maupun udara.
Comments
Post a Comment